logo-black

FAQ

e Sign merupakan penyedia sebuah layanan sertifikat elektronik terpercaya dan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum dan berinduk kepada KOMINFO

Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Tanda Tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

KYC atau Know Your Customer merupakan prosedur yang digunakan oleh suatu instansi untuk mengenal segala identitas pelanggan dapat dilakukan secara tatap muka ataupun online.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

SK atau Surat Keputusan adalah surat formuliral penting yang dikeluarkan sebagai bentuk tindakan dalam mengambil sebuah pilihan/keputusan.

Sysadmin adalah individu atau pihak yang menjalankan administrasi korporat (pengelolaan lifecycle sertifikat, pengaturan pengguna dalam korporat, dan sebagainya) dalam aplikasi e Sign.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

OTP atau one-time password adalah kode password yang bersifat sementara yang dikirimkan melalui SMS atau email, biasanya memiliki masa berlaku singkat

SHA 256 atau Secure Hash Algorithm 256-bit adalah algoritma kriptografi yang digunakan untuk keamanan kriptografi sehingga tidak dapat dibaca.

RSA atau Rivest Shamir Adleman adalah kriptosistem kunci publik yang digunakan untuk verifikasi tanda tangan digital dan membuat pasangan kunci.

FIPS atau Federal Informuliration Processing Standard140-2 adalah standar pemerintah AS yang menggambarkan enkripsi dan persyaratan keamanan terkait yang harus dipenuhi produk TI.

Balance merupakan jumlah batasan atau kuota yang dimiliki oleh penguna e Sign untuk menandatangani dokumen.

Single sign adalah salah satu fitur dari e Sign yang merupakan tanda tangan tunggal yang cukup dilakukan oleh 1 orang tanpa melibatkan pihak lain.

Parallel Sign adalah salah satu fitur dari e Sign yang dimana tanda tangan dilakukan oleh lebih dari 1 orang tanpa urutan tertentu(tidak berjenjang).

Hirarki Sign adalah salah satu fitur dari e Sign yang dimana tanda tangan dilakukan oleh 1 orang dengan urutan tertentu (berjenjang).

Bulk Sign adalah salah satu fitur dari e Sign yang dimana satu orang dapat menandatangani banyak file sekaligus.

Fitur Document Template merupakan kumpulan file template. Dimana file template memiliki format tertentu yang digunakan untuk sekelompok dokumen atau dokumen tertentu.

Signature image dapat didefinisikan sebagai sebuah tanda tangan dalam bentuk gambar (file gambar)

Corporate Seal merupakan segel perusahaan yang diletakkan pada sebuah dokumen.

Time Stamp / Stempel Waktu adalah Penanda waktu yang berisikan informasi identifikasi kapan sebuah penandatanganan dilakukan, biasanya memberikan tanggal dan waktu.

Sertifikat elektronik e Sign hanya berlaku 1 Tahun.

Pastikan jaringan internet anda stabil, pastikan semua data yang anda isikan sesuai dengan data pada KTP anda termasuk gelar pada nama dan tanda titik/koma pada nama anda. pastikan pencahayaan diruangan anda cukup terang (jangan membelakangi cahaya/backlight) lalu ulangi pengambilan gambar dan ikuti instruksi selanjutnya.

Pastikan jaringan internet anda stabil, pastikan anda sudah registrasi dengan email yang benar, check inbox/spam pada email anda. Jika anda tidak menemukannya silahkan melakukan registrasi ulang.

Pastikan jaringan stabil, pastikan nomor handphone yang dimasukkan sudah sesuai, jika masih mengalami kesulitan silahkan email ke [email protected] dengan menceritakan kronologi problem.

  1. Online, melalui: Website KOMINFO TTE KOMINFO .
  2. Offline dapat dilakukan menggunakan software Adobe reader (baca panduan verifikasi pdf pada repository eSign)

Notifikasi tersebut menunjukkan bahwa password yang dimasukkan tidak sesuai. Mohon periksa kembali dan mengisi password yang sesuai dengan password yang telah didaftarkan.

Notifikasi tersebut menunjukkan bahwa OTP yang dimasukkan tidak sesuai dengan OTP yang diberikan oleh e Sign. Mohon periksa kembali dan sesuaikan dengan angka OTP yang dikirim melalui email/sms.

Pastikan email dan password yang anda input benar, jika 3x anda gagal login maka akun anda akan terkunci dan anda dapat mencoba untuk login kembali 3 menit kemudian. Jika anda tidak bisa menunggu selama 3 menit anda dapat melakukan reset password pada akun e Sign anda.

Anda dapat menghubungi kami di [email protected].

  1. Kunjungi website e Sign, lalu klik “login”.
  2. Klik “Forgot Password?”.
  3. Masukkan alamat email, lalu klik “Reset Password”.
  4. Cek email, lalu klik “Reset Password”.
  5. Masukkan password baru, lalu klik “Reset Password
  6. Setelah ganti password berhasil, user dapat mencoba melakukan login dengan password yang baru

Apabila dokumen terhapus, maka dokumen tersebut hilang dan tidak dapat dikembalikan.

Email : [email protected]
Telepon : 031-8910919 (Hunting)
Fax : 031-8910928

Sidoarjo | Office
Jl. Raya Betro No.21 Sedati - Sidoarjo 61253
Jawa Timur, Indonesia

Jakarta | Office
Gd. Office 8, lt.31
Unit B-E, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 - Indonesia

e Sign memiliki 2 tipe layanan akun, diantaranya: retail/individual dan corporate.
Retail : Akun dengan identitas tunggal, hanya berlaku untuk 1 individu.
Contoh: [email protected]; [email protected]
Corporate : Akun hanya berlaku untuk 1 badan usaha.Individu/personal akan dilampirkan ke satu perusahaan.
Contoh: [email protected]

  • KTP (bagi WNI).
  • Email yang aktif.
  • Nomor telepon yang aktif.

  1. Kunjungi website eSign.id , lalu lakukan proses registrasi akun e Sign.
  2. Klik “Daftar”, lalu klik “Mulai” pada kategori retail.
  3. Masukkan username yang ingin digunakan.
  4. Masukkan alamat email anda dan pastikan bahwa alamat email tersebut aktif.
    *Tidak disarankan untuk menggunakan alamat email yang tidak dapat diakses di kemudian hari
  5. Masukkan password. (baca S&K pembuatan password)
  6. Klik “Register”.
  7. e Sign akan mengirimkan verifikasi registrasi akun yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan, lalu  klik “Activate Now”.
  8. Masukkan username dan password pada e Sign, lalu klik “Log in”.
  9. Melengkapi data diri dengan lengkap dan benar serta melakukan selfie untuk liveness detection.
  10. Unggah foto Kartu Tanda Penduduk(KTP).
  11. Klik “Approve this formulir” untuk dokumen-dokumen perjanjian, lalu klik “Submit”.

Proses verifikasi akun dilakukan oleh tim RA Administrator maksimal 1x24 jam(hari kerja) untuk akun retail.

  1. Kunjungi website eSign.id.
  2. Klik “Login
  3. Masukkan username dan password lalu klik “Login”.

Untuk keluar/logout dari akun e Sign: Klik di pojok kanan atas.

Pembayaran dilakukan saat pembelian paket layanan dan top up balance.

  1. Pembayaran dilakukan diawal dengan pemilihan paket yang disediakan oleh e Sign setelah proses verifikasi.
  2. Pilihan paket layanan terdapat pada menu “Services”, lalu pilih “Package”.
  3. Setelah memilih paket layanan dan melakukan pembayaran, maka sertifikat elektronik akan dibangkitkan disertai dengan kuota tanda tangan yang jumlahnya disesuaikan dengan pilihan paket layanan.

Pembayaran untuk top up dilakukan saat hendak menambah kuota tanda tangan.
  1. Pembayaran untuk penambahan kuota tanda tangan dapat dilakukan dengan top up yang terdapat pada menu “Services”, lalu pilih “Top Up”.
  2. Tentukan jumlah top up kuota.
  3. Pilih metode pembayaran melalui virtual account
  4. Kemudian klik “Create Order
  5. Lakukan pembayaran

  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Pilih menu services.
  3. Pilih menu billing.
  4. Daftar billing.

Pelanggan yang telah melakukan pembayaran paket layanan, maka pelanggan secara otomatis mendapatkan sertifikat elektronik yang berlaku selama 1 tahun dan kuota tanda tangan elektronik sesuai dengan paket yang dipilih.

  1. Pilih menu single sign, lalu klik “Create a Sign”.
  2. Unggah dokumen (*pdf).
  3. Atur spesimen tanda tangan.
  4. Masukkan password.
  5. Request OTP;OTP akan dikirimkan melalui sms atau email.
  6. Masukkan OTP kemudian klik “Sign”.

  1. Pilih menu Parallel sign.
  2. Klik “Create parallel sign”.
  3. Unggah dokumen (*pdf).
  4. Pilih minimal 2 user, lalu klik “Send”.
  5. Dokumen akan masuk di menu inbox parallel.
  6. Lakukan penandatangan dokumen.

  1. Pilih menu Hirarki sign.
  2. Klik “Create Hirarki Sign”.
  3. Unggah dokumen (*pdf).
  4. Pilih minimal 2 user.
  5. Urutkan user berdasarkan urutan/hirarkinya, lalu klik “Send”.
  6. Dokumen akan masuk di menu inbox hirarki.
  7. Lakukan penandatangan dokumen.

Dokumen yang telah ditandatangani dapat dilihat pada masing-masing pilihan fitur menu tanda tangan yang digunakan.
  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Pilih menu fitur layanan tanda tangan yang digunakan.
  3. Pilih dokumen yang terdapat pada daftar dokumen.
  4. Klik “Detail”.
  5. Klik "Download" pada information detail atau klik pada icon .

  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Klik “Single Sign”, lalu pilih dokumen.
  3. Klik “Detail”, lalu masukkan alamat email pada kolom “Forward Document

  1. Pilih dokumen yang terdapat pada fitur menu masing-masing sign.
  2. Klik “Delete”.
  3. Klik “ya” untuk konfirmasi penghapusan dokumen.

  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Pilih menu signature image.
  3. Drag gambar (spesimen) atau klik pada kotak “Drop files here to upload”.
  4. Pilih gambar lalu klik upload.
  5. *file gambar (spesimen) berupa jpg/png.

  1. Ajukan permohonan revoke sertifikat melalui email [email protected] denngan menggunakan alamat email yang terdaftar dalam sertifikat.
  2. User menerima form permohonan revoke dari RA
  3. Lengkapi form permohonan dan ditandatangani dengan menggunakan sertfikat elektronik yang hendak direvoke
  4. RA administrator akan melakukan verifikasi dan pengecekean kesesuaian data pemohon
  5. Jika sudah sesuai maka tim RA akan melakukan revoke terhadap sertifikat pemohon
  6. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke

  1. Pemohon mengirimkan permohonan revoke sertifikat melalui email dengan menyertakan Surat Penugasan Perwakilan Resmi dan /atau Surat Kuasa(yang ditandatangan oleh user menggunakan tte e Sign). *Jika melampirkan Surat kuasa dari user, maka surat kuasa harus di ttd secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang hendak di revoke.
  2. Staf RA e Sign akan melakukan verifikasi dan autentikasi terhadap data permohonan yang diajukan
  3. Jika sudah terverifikasi maka tim RA akan melakukan pencabutan sertifikat (revoke) terhadap sertifikat elektronik yang dimohonkan.
  4. Pemilik Sertifikat akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.

Sertifikat yang sudah habis masa aktifnya(expired) maka sertifikat tersebut menjadi tidak valid. Untuk itu perlu untuk melakukan pendaftaran ulang untuk mengaktifkan kembali sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa. Berikut untuk langkah-langkahnya:
  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Pilih menu setting, lalu klik “Profile”.
  3. Klik “Daftar Ulang”.
  4. Lakukan e-KYC.
  5. Menunggu approval dari RA Administrator e Sign.
  6. Jika data permohonan sudah berhasil divalidasi, maka lakukan pembayaran.
  7. Setelah pembayaran berhasil, maka sertifikat akan secara otomatis kembali aktif.

Proses ini dinamakan dengan proses re-key atau penggantian kunci yang dilakukan minimal 30 hari sebelum masa kedaluwarsa. Berikut untuk langkah-langkahnya:
  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Pilih menu setting, lalu klik “Profile”.
  3. Klik “Re-Key”.
  4. RA mengirim form permohonan re-key pada user.
  5. Isikan form permohonan dan ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat yang akan di re-key.
  6. Menunggu approval dari RA Administrator e Sign.
  7. Jika data permohonan sudah berhasil divalidasi, maka lakukan pembayaran.
  8. Setelah pembayaran berhasil, maka secara otomatis sertifikat telah aktif kembali.
  9. User mendapatkan notifikasi bahwa sertifikat telah aktif kembali.

  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Pilih menu setting, kemudian phone number.
  3. Masukkan nomor telepon yang baru.
  4. Klik “Request OTP”; OTP akan dikirimkan melalui SMS.
  5. Masukkan nomor OTP.
  6. Klik “Save”.

  1. Masuk/login akun e Sign.
  2. Pilih menu setting, kemudian password.
  3. Masukkan password lama.
  4. Masukkan password baru yang diinginkan.
  5. *syarat password: Minimal 9 Karakter, harus mengandung setidaknya satu huruf besar dan satu huruf kecil, mengandung setidaknya satu simbol dan angka.

Kami tidak mengijinkan adanya pergantian alamat email pada akun e Sign pengguna, jika memang sangat diperlukan anda dapat menghubungi helpdesk kami di [email protected].

User dapat mengganti password dan nomor telepon melalui akun e Sign. Apabila terdapat data pribadi yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di KTP maka dapat menghubungi call center e Sign (RA) melalui email

  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Pilih menu setting, lalu klik profile.

  1. Masuk/ login akun e Sign.
  2. Pilih menu home untuk melihat status dan tanggal masa berlakunya sertifikat.

Anda tidak dapat melakukan tanda tangan digital di platform e Sign.

Iya, pembaruan sertifikat dikenakan biaya

Untuk proses pembaruan Sertifikat Elektronik maksimal 1X24 Jam

Aman
*Tanda tangan digital eSign menggunakan enkripsi menggunakan teknologi kriptografi asimetris sehingga tanda tangan Anda menjadi sangat sulit dipalsukan.
*Dokumen elektronik juga dikirim secara langsung tanpa melalui pihak ketiga sehingga tidak terdapat risiko kebocoran informulirasi.

e Sign menggunakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional dengan sertikasi ISO 27001 yang memastikan keamanan data baik secara teknis, organisasi, maupun operasional.

*OTP yang berfungsi sebagai metode 2 faktor autentikasi untuk mengidentifikasi dan mengautentikasi penandatangan
*SHA 256 yang berfungsi sebagai otentifikasi dokumen
*RSA 2048 byte yang berfungsi untuk verifikasi tanda tangan digital dan membuat pasangan kunci
*Menggunakan hardware cryptographic modules yang berstandar FIPS 140-2 level 3

*e Sign merupakan penyelenggara sertifikat elektronik yang tersertifikasi dan berada di bawah pengawasan Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO).

Dokumen yang dibutuhkan adalah
  • Akta Pendirian/akta perubahan terbaru dari Perusahaan
  • NIB
  • NPWP
  • SK Otoritas terkait
  • Surat Permohonan dan Penunjukkan sysadmin
  • scan KTP Asli Pemohon
  1. Login pada akun retail e Sign (daftar ke eSign.id, terlebih dahulu jika anda belum memiliki akun retail e Sign)
  2. masuk ke menu setting -> profile -> klik add corporate
  3. Lengkapi seluruh biodata dan Dokumen pendukung perusahaan
  4. Tim sales e Sign akan menghubungi PIC Corporate terkait data pada formulir yang telah diisi.
  5. RA Admin e Sign akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen yang ajukan oleh corporate.
  6. Sysadmin Corporate menerima email verifikasi apabila data benar dan sesuai.
  7. Sysadmin Corporate melakukan verifikasi diri dengan melakukan e-KYC.
  8. Sysadmin Corporate yang telah diverifikasi melakukan pembelian paket layanan dan pembayaran.
  9. Setelah pembayaran berhasil, maka secara otomatis sertifikat elektronik corporate akan terbit.

  1. Pemohon mengirimkan email ke [email protected] wajib disertai dengan CC ke sysadmin. agar sysadmin corporate juga mengetahui bahwa end-user corporate sedang melakukan permohonan revoke.
  2. Kemudian RA Admin mengirimkan formulir permohonan pencabutan sertifikat (revoke) dengan membalas email pemohon disertai dengan CC ke sysadmin.
  3. Pemohon mengisikan formulir permohonan pencabutan sertifikat (revoke) dan ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik yang hendak dicabut sertifikatnya (revoke).
  4. Kemudian RA Admin akan melakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian data permohon.
  5. Jika sudah sesuai maka RA Admin akan melakukan pencabutan sertifikat(revoke) sertifikat user corporate tersebut.
  6. Sysadmin corporate akan mendapatkan email notifikasi bahwa pencabutan sertifikat(revoke) telah berhasil.

  1. Pemohon mengirimkan permohonan revoke sertifikat melalui email dengan menyertakan Surat Penugasan Perwakilan Resmi dan /atau Surat Kuasa(yang ditandatangan oleh user menggunakan tte e Sign). *Jika melampirkan Surat kuasa dari user, maka surat kuasa harus di ttd secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang hendak di revoke.
  2. Staf RA e Sign akan melakukan verifikasi dan autentikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  3. Jika sudah terverifikasi maka tim RA akan melakukan pencabutan sertifikat (revoke) terhadap sertifikat elektronik yang dimohonkan.
  4. Pemilik Sertifikat akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.

Sysadmin mengajukan permohonan pencabutan sertifikat untuk end-user korporat kepada RA e Sign.
Pengajuan permohonan harus disertai dengan beberapa hal, yaitu:
  1. Dokumen atau surat yang menunjukkan bahwa karyawan sudah tidak bekerja atau berafiliasi dengan badan usaha tersebut. * Dokumen atau surat tersebut harus ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang memiliki kewenangan atas hal tersebut seperti SDM/ HRD/ Personalia
  2. Dokumen atau surat menyertakan alamat email end-user korporat yang akan dicabut sertifikatnya.
  3. RA e Sign akan memverifikasi dokumen atau surat yang diajukan oleh sysadmin.
  4. Jika terverifikasi maka RA e Sign akan mencabut sertifikat (revoke) end-user korporat tersebut dan end-user korporat akan menerima email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.

  1. KTP
  2. Email terdaftar(domain perusahaan)
  3. Nomor telepon

Proses verifikasi akun corporate dilakukan oleh tim RA Administrator maksimal 1x24 jam(hari kerja).

  1. Pembayaran dapat dilakukan melalui akun sysadmin pada menu “Services”, lalu pilih “Top Up
  2. Tentukan jumlah top up kuota.
  3. Pilih metode pembayaran, lalu klik “Create Order”.
  4. Lakukan pembayaran (Maks. 1x24 jam).

Sebelum melakukan bulk sign Anda harus membuat sebuah template yang terdapat pada menu e Sign.
  1. Pilih menu Bulk sign.
  2. Klik “Create Document”.
  3. Upload dokumen(*ZIP).
  4. Pilih file template yang telah dibuat.
  5. Masukkan password.
  6. Request OTP; OTP akan dikirimkan melalui sms atau email.
  7. Masukkan OTP kemudian klik “Sign”.

  1. Pilih menu Template.
  2. Klik “Create new template”.
  3. Beri nama template.
  4. Atur spesimen tanda tangan lalu klik “save”.