e Sign merupakan penyedia sebuah layanan sertifikat elektronik terpercaya dan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum dan berinduk kepada KOMINFO
Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Tanda Tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
KYC atau Know Your Customer merupakan prosedur yang digunakan oleh suatu instansi untuk mengenal segala identitas pelanggan dapat dilakukan secara tatap muka ataupun online.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
SK atau Surat Keputusan adalah surat formuliral penting yang dikeluarkan sebagai bentuk tindakan dalam mengambil sebuah pilihan/keputusan.
Sysadmin adalah individu atau pihak yang menjalankan administrasi korporat (pengelolaan lifecycle sertifikat, pengaturan pengguna dalam korporat, dan sebagainya) dalam aplikasi e Sign.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
OTP atau one-time password adalah kode password yang bersifat sementara yang dikirimkan melalui SMS atau email, biasanya memiliki masa berlaku singkat
SHA 256 atau Secure Hash Algorithm 256-bit adalah algoritma kriptografi yang digunakan untuk keamanan kriptografi sehingga tidak dapat dibaca.
RSA atau Rivest Shamir Adleman adalah kriptosistem kunci publik yang digunakan untuk verifikasi tanda tangan digital dan membuat pasangan kunci.
FIPS atau Federal Informuliration Processing Standard140-2 adalah standar pemerintah AS yang menggambarkan enkripsi dan persyaratan keamanan terkait yang harus dipenuhi produk TI.
Balance merupakan jumlah batasan atau kuota yang dimiliki oleh penguna e Sign untuk menandatangani dokumen.
Single sign adalah salah satu fitur dari e Sign yang merupakan tanda tangan tunggal yang cukup dilakukan oleh 1 orang tanpa melibatkan pihak lain.
Parallel Sign adalah salah satu fitur dari e Sign yang dimana tanda tangan dilakukan oleh lebih dari 1 orang tanpa urutan tertentu(tidak berjenjang).
Hirarki Sign adalah salah satu fitur dari e Sign yang dimana tanda tangan dilakukan oleh 1 orang dengan urutan tertentu (berjenjang).
Bulk Sign adalah salah satu fitur dari e Sign yang dimana satu orang dapat menandatangani banyak file sekaligus.
Fitur Document Template merupakan kumpulan file template. Dimana file template memiliki format tertentu yang digunakan untuk sekelompok dokumen atau dokumen tertentu.
Signature image dapat didefinisikan sebagai sebuah tanda tangan dalam bentuk gambar (file gambar)
Corporate Seal merupakan segel perusahaan yang diletakkan pada sebuah dokumen.
Time Stamp / Stempel Waktu adalah Penanda waktu yang berisikan informasi identifikasi kapan sebuah penandatanganan dilakukan, biasanya memberikan tanggal dan waktu.