PROSES PENDAFTARAN ULANG SERTIFIKAT YANG TELAH KEDALUWARSA
Jika pengguna ingin menerbitkan kembali sertifikat yang telah kedaluwarsa, maka pengguna harus melakukan untuk proses pendaftaran ulang, berikut langkah-langkahnya:
- Mulai proses pendaftaran ulang dengan mengunjungi website esign.id dan login pada akun e Sign yang terdaftar.
- Mengajukan permohonan melalui akun e Sign
- Lengkapi form data diri dan ikuti langkah yang tertera pada website.
- Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi data diri Anda.
- Setelah semua data berhasil terverifikasi, lakukan pembayaran untuk mendapatkan sertifikat elektronik
dan menikmati fitur-fitur e Sign.
- Dan selamat, Sertifikat elektronik telah diterbitkan. Nikmati fitu-fitur e Sign yang tersedia.