logo-black

PANDUAN PENGGUNA

Temukan berbagai kemudahan penanganan dokumen anda hanya dari eSign.id. Pelajari Fitur-fitur eSign.id selengkapnya dengan mengunduh dokumen berikut “manual book dokumen“. Apakah anda siap untuk memulai perjalanan baru bersama eSign.id ? Mulai langkah pertamamu dengan registrasi di esign.id
Proses Registrasi Akun Ritel
  • Mulai proses registrasi dengan mengunjungi website esign.id atau Anda dapat berkunjung langsung ke kantor PT. Solusi Identitas Global Net.
  • Lakukan registrasi dengan input username, email dan password, dan lakukan verifikasi pada alamat email yang didaftarkan.
  • Lengkapi form data diri dan ikuti langkah yang tertera pada website.
  • Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi data diri Anda.
  • Setelah semua data berhasil terverifikasi, lakukan pembayaran untuk mendapatkan sertifikat elektronik dan menikmati fitur-fitur e Sign.
  • Dan selamat, Sertifikat elektronik telah diterbitkan. Nikmati fitur-fitur e Sign yang tersedia.

PROSES PENDAFTARAN ULANG SERTIFIKAT YANG TELAH KEDALUWARSA

Jika pengguna ingin menerbitkan kembali sertifikat yang telah kedaluwarsa, maka pengguna harus melakukan untuk proses pendaftaran ulang, berikut langkah-langkahnya:

  • Mulai proses pendaftaran ulang dengan mengunjungi website esign.id dan login pada akun e Sign yang terdaftar.
  • Mengajukan permohonan melalui akun e Sign
  • Lengkapi form data diri dan ikuti langkah yang tertera pada website.
  • Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi data diri Anda.
  • Setelah semua data berhasil terverifikasi, lakukan pembayaran untuk mendapatkan sertifikat elektronik dan menikmati fitur-fitur e Sign.
  • Dan selamat, Sertifikat elektronik telah diterbitkan. Nikmati fitu-fitur e Sign yang tersedia.

Proses Re-Key Akun Ritel (MULAI DARI 30 HARI SEBELUM TANGGAL KEDALUWARSA sampai TANGGAL KEDALUWARSA)

Proses permohonan re-key juga dapat dilakukan mulai dari 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa sertifikat sampai tanggal kedaluwarsa sertifikat. Berikut untuk langkah-langkahnya:.

  • Pengguna masuk akun e Sign. Lalu, mengajukan permohonan re-key dengan klik tombol “re-key” pada menu profile akun e Sign.
  • RA mengirim formulir permohonan re-key.
  • Pengguna mengirimkan formulir permohonan re-key sertifikat yang sudah terisi dan telah ditandatangani. *Catatan: Tanda tangan formulir permohonan re-key dilakukan dengan tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang hendak dire-key.
  • RA melakukan verifikasi terhadap formulir permohonan re-key.
  • Jika terverifikasi maka RA akan approval permohonan re-key.
  • Pengguna (user) melakukan pembayaran.
  • Setelah pembayaran berhasil, maka secara otomatis sertifikat diterbitkan dan pengguna mendapatkan notifikasi bahwa sertifikat telah diterbitkan (aktif) kembali.

Proses Pencabutan Sertifikat Akun Ritel
  1. Pemohon mengirimkan permohonan pencabutan sertifikat melalui email ke [email protected] dengan menggunakan alamat email yang terdaftar dalam sertifikat.
  2. Kemudian RA Administrator mengirimkan form permohonan revoke dengan membalas email pemohon.
  3. Pemohon mengisikan form permohonan revoke dan ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik yang hendak direvoke.
  4. Kemudian dari tim RA administrator akan melakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian data permohon.
  5. Jika sudah sesuai maka tim RA akan melakukan revoke terhadap sertifikat pemohon.
  6. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.

Proses Pencabutan Sertifikat Oleh Pihak Berwenang
  • Pemohon mengirimkan permohonan pencabutan sertifikat melalui email dengan menyertakan Surat Penugasan Perwakilan Resmi dan /atau Surat Kuasa(yang ditandatangan oleh user menggunakan tte e Sign).
  • Staf RA e Sign akan melakukan verifikasi dan autentikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  • Jika sudah terverifikasi maka tim RA akan melakukan pencabutan sertifikat (revoke) terhadap sertifikat elektronik yang dimohonkan.
  • Pemilik Sertifikat akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil dicabut (revoke).