Proses Registrasi Akun Korporat
- Mulai proses registrasi dengan mengunjungi website esign.id atau anda dapat berkunjung langsung ke kantor PT. Solusi Identitas Global Net.
- Lakukan pendaftaran untuk perwakilan dari badan usaha (korporat) pada akun ritel e Sign.
- Perusahaan mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP, NIB, Akta Pendirian/Perubahan Badan Usaha, SK otoritas, Scan foto KTP Asli Perwakilan Badan Usaha yang terkait sebagai persyaratan pendaftaran corporate.
*catatan: Perwakilan merupakan individu yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan Badan Usaha.
- Perusahaan juga mempersiapkan dokumen data sysadmin seperti nama, nomer hp, dan email resmi badan usaha untuk sysadmin.
Catatan :
- Sysadmin merupakan individu yang menjalankan administrasi korporat (pengelolaan lifecycle sertifikat, pengaturan pengguna dalam korporat, dan sebagainya) dalam aplikasi e Sign.
- Email sysadmin e Sign yang dimaksudkan adalah email yang akan digunakan sebagai akun sysadmin korporat dalam aplikasi e Sign khusus untuk keperluan administrasi.
Email untuk akun sysadmin sebaiknya dibuatkan tersendiri khusus untuk keperluan administrasi korporat pada aplikasi e Sign.
Email yang sudah didaftarkan sebagai akun sysadmin, maka alamat email tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk mendaftar akun e Sign.
- Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan perusahaan dan dokumen yang dikirimkan lengkap dan valid.
- Setelah diverifikasi oleh RA, maka PT. SIGN akan mempersiapkan environment untuk korporat, paralel dengan RA Admin mengirimkan buku panduan (manual user) kepada sysadmin.
- Jika environment sudah terbentuk maka sysadmin akan mendapatkan aktivasi pendaftaran melalui email untuk melakukan pengaturan kata sandi dan e-kyc.
- Staf RA akan melakukan verifikasi data tersebut, jika sudah terverifikasi maka sysadmin melakukan pembayaran untuk pembelian paket layanan.
- Ketika pembayaran berhasil, maka sertifikat korporat diterbitkan.
Sysadmin dapat mengakses untuk fitur-fitur sysadmin e Sign seperti: penambahan user, peran(role) user, pengaturan sertifikat, dan sebagainya
Proses Registrasi Akun End-User Korporat
- Sysadmin akan mengundang end-user untuk menjadi anggota dalam akun korporat.
- End-user akan menerima email untuk mengaktivasi akun.
- Melengkapi formulir data diri dan ikuti langkah yang tertera pada website.
- Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi data diri Anda.
- Setelah semua data berhasil terverifikasi, Sertifikat elektronik telah diterbitkan. Nikmati fitur-fitur e Sign yang tersedia.
Proses Pendaftaran Ulang Sertifikat End-User Yang Telah Kedaluwarsa
Jika pengguna (end-user) akun korporat ingin menerbitkan kembali sertifikat yang telah kedaluwarsa, maka pengguna harus melakukan untuk proses pendaftaran ulang, berikut langkah-langkahnya:
- Mulai proses pendaftaran ulang dengan mengunjungi website esign.id dan login pada akun e Sign yang terdaftar.
- Mengajukan permohonan melalui akun e Sign
- Lengkapi form data diri dan ikuti langkah yang tertera pada website.
- Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi data diri Anda.
- Setelah semua data berhasil terverifikasi, pembayaran pendaftaran ulang akun end-user korporat dengan pemotongan balance korporat.
- Jika pembayaran telah berhasil, Sertifikat elektronik diterbitkan. Nikmati fitur-fitur e Sign yang tersedia.
Proses Pendaftaran Ulang Sertifikat Korporat Yang Telah Kedaluwarsa
Sebelum melakukan pendaftaran ulang sertifikat korporat yang telah kedaluwarsa, pastikan balance korporat mencukupi.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran ulang:
- Login akun sysadmin e Sign.
- Sysadmin klik setting lalu profile.
- Sysadmin klik re-key.
- Klik OK pada pop up notifikasi pemotongan balance Syadmin.
- Pendaftaran Ulang Sertifikat Korporat otomatis sukses.
Proses Pencabutan Sertifikat End-User Korporat
Proses Pencabutan Sertifikat End-User oleh End-User
- Pemohon mengirimkan permohonan revoke sertifikat melalui email [email protected]
dengan menggunakan alamat email yang terdaftar dalam sertifikat.
- Staf RA akan mengirimkan formulir permohonan revoke dengan membalas email pemohon.
- Pemohon mengisikan form permohonan revoke dan ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik yang hendak direvoke.
- Kemudian dari tim RA administrator akan melakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian data permohon.
- Jika sudah sesuai maka tim RA akan melakukan revoke terhadap sertifikat pemohon.
- Pemohon akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.
Proses Pencabutan Sertifikat End-User oleh Sysadmin
- Sysadmin mengajukan permohonan pencabutan sertifikat untuk end-user korporat kepada RA e Sign.
Pengajuan permohonan harus disertai dengan beberapa hal, yaitu:
- Dokumen atau surat yang menunjukkan bahwa karyawan sudah tidak bekerja atau berafiliasi dengan badan usaha tersebut.
* Dokumen atau surat tersebut harus ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang memiliki kewenangan atas hal tersebut seperti SDM/ HRD/ Personalia.
- Dokumen atau surat menyertakan alamat email end-user korporat yang akan dicabut sertifikatnya.
- RA e Sign akan memverifikasi dokumen atau surat yang diajukan oleh sysadmin.
- Jika terverifikasi maka RA e Sign akan mencabut sertifikat (revoke) end-user korporat
tersebut dan end-user korporat akan menerima email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.
Proses Pencabutan Sertifikat oleh Pihak Berwenang
- Pemohon mengirimkan permohonan pencabutan sertifikat melalui email dengan menyertakan Surat Penugasan Perwakilan Resmi dan /atau Surat Kuasa(yang ditandatangan oleh user menggunakan tte e Sign).
- Staf RA e Sign akan melakukan verifikasi dan autentikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
- Jika sudah terverifikasi maka tim RA akan melakukan pencabutan sertifikat (revoke) terhadap sertifikat elektronik yang dimohonkan.
- Pemilik Sertifikat akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.
Pencabutan Sertifikat Korporat
- Pemohon(Perwakilan Badan Usaha atau sysadmin) mengirimkan permohonan sertifikat korporat melalui email resmi ke [email protected].
- Pemohon mengisikan formulir permohonan pencabutan sertifikat yang dikirimkan oleh RA e Sign.
Formulir harus ditandatangani secara elektronik oleh Perwakilan Badan Usaha dengan sertifikat elektronik e Sign.
- Proses verifikasi oleh RA e Sign terhadap permohonan yang diajukan 1x24jam pada jam operasional RA e Sign (08.00-17.00WIB) Hari Senin-Jumat.
- Jika sudah berhasil dikonfirmasi dan data yang diberikan sesuai maka tim RA Admin akan melakukan revoke sertifikat pemohon tersebut.
- Pemohon akan mendapatkan email notifikasi bahwa pencabutan sertifikat telah berhasil.
- Apabila permohonan pencabutan sertifikat tersebut merupakan proses pemutusan kerjasama badan usaha dengan PT SIGN.
Maka, setiap end-user korporat yang menjadi bagian dari badan usaha wajib mengajukan permohonan kepada RA Admin e Sign.
PROSES RE-KEY AKUN END-USER Korporat (MULAI 30 HARI SEBELUM TANGGAL KEDALUWARSA SAMPAI TANGGAL KEDALUWARSA)
Proses permohonan re-key juga dapat dilakukan mulai dari 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa sertifikat sampai tanggal kedaluwarsa sertifikat. Berikut untuk langkah-langkahnya
- End-user masuk akun e Sign. Lalu, mengajukan permohonan re-key dengan klik tombol “re-key” pada menu profile akun e Sign.
- RA mengirim formulir permohonan re-key.
- End-user (pengguna) mengirimkan formulir permohonan re-key sertifikat yang sudah terisi dan telah ditandatangani.
*Catatan: Tanda tangan formulir permohonan re-key dilakukan dengan tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang hendak dire-key.
- RA melakukan verifikasi terhadap formulir permohonan re-key.
- Jika terverifikasi maka RA akan approval permohonan re-key end-user.
- Pembayaran re-key akun dengan pemotongan balance korporat.
- Setelah pembayaran berhasil, maka secara otomatis sertifikat diterbitkan dan pengguna mendapatkan notifikasi bahwa sertifikat telah diterbitkan (aktif) kembali.
PROSES RE-KEY SERTIFIKAT KORPORAT (MULAI DARI 30 HARI SEBELUM TANGGAL KEDALUWARSA sampai TANGGAL KEDALUWARSA)
Sebelum melakukan pembaruan kunci sertifikat korporat, pastikan balance korporat mencukupi. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembaruan kunci:
- Login akun sysadmin e Sign.
- Klik setting lalu profile.
- Sysadmin klik re-key.
- Klik OK pada pop up notifikasi pemotongan balance Syadmin.
- Pembaruan Kunci/ Re-Key Sertifikat Korporat otomatis sukses.