logo-black

PANDUAN PENGGUNA

Proses Registrasi Akun Korporat
  • Mulai proses registrasi dengan mengunjungi website esign.id atau anda dapat berkunjung langsung ke kantor PT. Solusi Identitas Global Net.
  • Lakukan pendaftaran untuk perwakilan dari badan usaha (korporat) pada akun ritel e Sign.
  • Perusahaan mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP, NIB, Akta Pendirian/Perubahan Badan Usaha, SK otoritas, Scan foto KTP Asli Perwakilan Badan Usaha yang terkait sebagai persyaratan pendaftaran corporate. *catatan: Perwakilan merupakan individu yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan Badan Usaha.
  • Perusahaan juga mempersiapkan dokumen data sysadmin seperti nama, nomer hp, dan email resmi badan usaha untuk sysadmin.
    Catatan :
    1. Sysadmin merupakan individu yang menjalankan administrasi korporat (pengelolaan lifecycle sertifikat, pengaturan pengguna dalam korporat, dan sebagainya) dalam aplikasi e Sign.
    2. Email sysadmin e Sign yang dimaksudkan adalah email yang akan digunakan sebagai akun sysadmin korporat dalam aplikasi e Sign khusus untuk keperluan administrasi. Email untuk akun sysadmin sebaiknya dibuatkan tersendiri khusus untuk keperluan administrasi korporat pada aplikasi e Sign. Email yang sudah didaftarkan sebagai akun sysadmin, maka alamat email tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk mendaftar akun e Sign.
  • Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan perusahaan dan dokumen yang dikirimkan lengkap dan valid.
  • Setelah diverifikasi oleh RA, maka PT. SIGN akan mempersiapkan environment untuk korporat, paralel dengan RA Admin mengirimkan buku panduan (manual user) kepada sysadmin.
  • Jika environment sudah terbentuk maka sysadmin akan mendapatkan aktivasi pendaftaran melalui email untuk melakukan pengaturan kata sandi dan e-kyc.
  • Staf RA akan melakukan verifikasi data tersebut, jika sudah terverifikasi maka sysadmin melakukan pembayaran untuk pembelian paket layanan.
  • Ketika pembayaran berhasil, maka sertifikat korporat diterbitkan. Sysadmin dapat mengakses untuk fitur-fitur sysadmin e Sign seperti: penambahan user, peran(role) user, pengaturan sertifikat, dan sebagainya
Proses Registrasi Akun End-User Korporat
  • Sysadmin akan mengundang end-user untuk menjadi anggota dalam akun korporat.
  • End-user akan menerima email untuk mengaktivasi akun.
  • Melengkapi formulir data diri dan ikuti langkah yang tertera pada website.
  • Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi data diri Anda.
  • Setelah semua data berhasil terverifikasi, Sertifikat elektronik telah diterbitkan. Nikmati fitur-fitur e Sign yang tersedia.

Proses Pendaftaran Ulang Sertifikat End-User Yang Telah Kedaluwarsa

Jika pengguna (end-user) akun korporat ingin menerbitkan kembali sertifikat yang telah kedaluwarsa, maka pengguna harus melakukan untuk proses pendaftaran ulang, berikut langkah-langkahnya:

  • Mulai proses pendaftaran ulang dengan mengunjungi website esign.id dan login pada akun e Sign yang terdaftar.
  • Mengajukan permohonan melalui akun e Sign
  • Lengkapi form data diri dan ikuti langkah yang tertera pada website.
  • Staff RA e Sign akan melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi data diri Anda.
  • Setelah semua data berhasil terverifikasi, pembayaran pendaftaran ulang akun end-user korporat dengan pemotongan balance korporat.
  • Jika pembayaran telah berhasil, Sertifikat elektronik diterbitkan. Nikmati fitur-fitur e Sign yang tersedia.
 
Proses Pendaftaran Ulang Sertifikat Korporat Yang Telah Kedaluwarsa

Sebelum melakukan pendaftaran ulang sertifikat korporat yang telah kedaluwarsa, pastikan balance korporat mencukupi. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran ulang:

  1. Login akun sysadmin e Sign.
  2. Sysadmin klik setting lalu profile.
  3. Sysadmin klik re-key.
  4. Klik OK pada pop up notifikasi pemotongan balance Syadmin.
  5. Pendaftaran Ulang Sertifikat Korporat otomatis sukses.

Proses Pencabutan Sertifikat End-User Korporat
Proses Pencabutan Sertifikat End-User oleh End-User
  • Pemohon mengirimkan permohonan revoke sertifikat melalui email [email protected] dengan menggunakan alamat email yang terdaftar dalam sertifikat.
  • Staf RA akan mengirimkan formulir permohonan revoke dengan membalas email pemohon.
  • Pemohon mengisikan form permohonan revoke dan ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik yang hendak direvoke.
  • Kemudian dari tim RA administrator akan melakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian data permohon.
  • Jika sudah sesuai maka tim RA akan melakukan revoke terhadap sertifikat pemohon.
  • Pemohon akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.
 
Proses Pencabutan Sertifikat End-User oleh Sysadmin
  • Sysadmin mengajukan permohonan pencabutan sertifikat untuk end-user korporat kepada RA e Sign. Pengajuan permohonan harus disertai dengan beberapa hal, yaitu:
    1. Dokumen atau surat yang menunjukkan bahwa karyawan sudah tidak bekerja atau berafiliasi dengan badan usaha tersebut. * Dokumen atau surat tersebut harus ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang memiliki kewenangan atas hal tersebut seperti SDM/ HRD/ Personalia.
    2. Dokumen atau surat menyertakan alamat email end-user korporat yang akan dicabut sertifikatnya.
  • RA e Sign akan memverifikasi dokumen atau surat yang diajukan oleh sysadmin.
  • Jika terverifikasi maka RA e Sign akan mencabut sertifikat (revoke) end-user korporat tersebut dan end-user korporat akan menerima email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.
 
Proses Pencabutan Sertifikat oleh Pihak Berwenang
  • Pemohon mengirimkan permohonan pencabutan sertifikat melalui email dengan menyertakan Surat Penugasan Perwakilan Resmi dan /atau Surat Kuasa(yang ditandatangan oleh user menggunakan tte e Sign).
  • Staf RA e Sign akan melakukan verifikasi dan autentikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  • Jika sudah terverifikasi maka tim RA akan melakukan pencabutan sertifikat (revoke) terhadap sertifikat elektronik yang dimohonkan.
  • Pemilik Sertifikat akan mendapatkan email notifikasi bahwa sertifikat berhasil direvoke.
 
Pencabutan Sertifikat Korporat
  1. Pemohon(Perwakilan Badan Usaha atau sysadmin) mengirimkan permohonan sertifikat korporat melalui email resmi ke [email protected].
  2. Pemohon mengisikan formulir permohonan pencabutan sertifikat yang dikirimkan oleh RA e Sign. Formulir harus ditandatangani secara elektronik oleh Perwakilan Badan Usaha dengan sertifikat elektronik e Sign.
  3. Proses verifikasi oleh RA e Sign terhadap permohonan yang diajukan 1x24jam pada jam operasional RA e Sign (08.00-17.00WIB) Hari Senin-Jumat.
  4. Jika sudah berhasil dikonfirmasi dan data yang diberikan sesuai maka tim RA Admin akan melakukan revoke sertifikat pemohon tersebut.
  5. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi bahwa pencabutan sertifikat telah berhasil.
  6. Apabila permohonan pencabutan sertifikat tersebut merupakan proses pemutusan kerjasama badan usaha dengan PT SIGN. Maka, setiap end-user korporat yang menjadi bagian dari badan usaha wajib mengajukan permohonan kepada RA Admin e Sign.

PROSES RE-KEY AKUN END-USER Korporat (MULAI 30 HARI SEBELUM TANGGAL KEDALUWARSA SAMPAI TANGGAL KEDALUWARSA)

Proses permohonan re-key juga dapat dilakukan mulai dari 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa sertifikat sampai tanggal kedaluwarsa sertifikat. Berikut untuk langkah-langkahnya

  • End-user masuk akun e Sign. Lalu, mengajukan permohonan re-key dengan klik tombol “re-key” pada menu profile akun e Sign.
  • RA mengirim formulir permohonan re-key.
  • End-user (pengguna) mengirimkan formulir permohonan re-key sertifikat yang sudah terisi dan telah ditandatangani. *Catatan: Tanda tangan formulir permohonan re-key dilakukan dengan tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang hendak dire-key.
  • RA melakukan verifikasi terhadap formulir permohonan re-key.
  • Jika terverifikasi maka RA akan approval permohonan re-key end-user.
  • Pembayaran re-key akun dengan pemotongan balance korporat.
  • Setelah pembayaran berhasil, maka secara otomatis sertifikat diterbitkan dan pengguna mendapatkan notifikasi bahwa sertifikat telah diterbitkan (aktif) kembali.
 
PROSES RE-KEY SERTIFIKAT KORPORAT (MULAI DARI 30 HARI SEBELUM TANGGAL KEDALUWARSA sampai TANGGAL KEDALUWARSA)

Sebelum melakukan pembaruan kunci sertifikat korporat, pastikan balance korporat mencukupi. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembaruan kunci:

  1. Login akun sysadmin e Sign.
  2. Klik setting lalu profile.
  3. Sysadmin klik re-key.
  4. Klik OK pada pop up notifikasi pemotongan balance Syadmin.
  5. Pembaruan Kunci/ Re-Key Sertifikat Korporat otomatis sukses.